Tambah Daya Paksa biar Produsen Patuh Mengurangi Sampah
KONTAN.CO.ID - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.75/2019 ternyata kurang bertaji. Buktinya, masih banyak perusahaan enggak patuh terhadap beleid bertajuk Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen ini.
Cuma sedikit produsen yang memproduksi barang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, dan menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam, yang tunduk pada aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tersebut.
