KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk mengubah nomenklatur bakal berjalan mulus. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menjelaskan, salah satu poin revisi UU Kementerian Negara adalah Pasal 15 terkait jumlah kementerian negara. Sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi maksimal 34 kementerian saja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.