Berita Nasional

Tambah Kementerian Bisa Bebani APBN

Selasa, 02 Juli 2024 | 07:20 WIB
Tambah Kementerian Bisa Bebani APBN

ILUSTRASI. Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju berfoto bersama sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/8/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk mengubah nomenklatur bakal berjalan mulus. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menjelaskan, salah satu poin revisi UU Kementerian Negara adalah Pasal 15 terkait jumlah kementerian negara. Sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi maksimal 34 kementerian saja. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru