ILUSTRASI. Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju berfoto bersama sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/8/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Reporter: Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk mengubah nomenklatur bakal berjalan mulus. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menjelaskan, salah satu poin revisi UU Kementerian Negara adalah Pasal 15 terkait jumlah kementerian negara. Sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi maksimal 34 kementerian saja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.