Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam mengharuskan adanya pengawasan yang lebih ketat. Rencana itu menjadi salah satu isi dari rancangan aturan Omnibus Law Sektor Keuangan.
Dalam rancangan beleid itu, pengawasan koperasi bakal diserahkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan pasal 150 menyebutkan, koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai kegiatan usaha simpan pinjam dari OJK.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.