Berita Keuangan

Tambah Tugas, OJK akan Awasi Koperasi

Rabu, 13 Juli 2022 | 05:00 WIB
Tambah Tugas, OJK akan Awasi Koperasi

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam mengharuskan adanya pengawasan yang lebih ketat. Rencana itu menjadi salah satu  isi dari rancangan aturan Omnibus Law Sektor Keuangan.

Dalam rancangan beleid itu, pengawasan koperasi bakal diserahkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan pasal 150 menyebutkan, koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai kegiatan usaha simpan pinjam dari OJK.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru