KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam mengharuskan adanya pengawasan yang lebih ketat. Rencana itu menjadi salah satu isi dari rancangan aturan Omnibus Law Sektor Keuangan.
Dalam rancangan beleid itu, pengawasan koperasi bakal diserahkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan pasal 150 menyebutkan, koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai kegiatan usaha simpan pinjam dari OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan