KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam mengharuskan adanya pengawasan yang lebih ketat. Rencana itu menjadi salah satu isi dari rancangan aturan Omnibus Law Sektor Keuangan.
Dalam rancangan beleid itu, pengawasan koperasi bakal diserahkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan pasal 150 menyebutkan, koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai kegiatan usaha simpan pinjam dari OJK.
