ILUSTRASI. JAKARTA,13/3-TARGET PENERIMAAN PAJAK. KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih mengantongi tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%. Kenaikan tarif jenis pajak tersebut berlaku sejak 1 April 2022.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% memberikan tambahan penerimaan pajak Rp 25,44 triliun selama empat bulan pertama di tahun ini.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG