Berita Makro

Tambahan Penerimaan dari PPN Menurun

Jumat, 26 Mei 2023 | 09:49 WIB
Tambahan Penerimaan dari PPN Menurun

ILUSTRASI. JAKARTA,13/3-TARGET PENERIMAAN PAJAK. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih mengantongi tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%. Kenaikan tarif jenis pajak tersebut berlaku sejak 1 April 2022. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% memberikan tambahan penerimaan pajak Rp 25,44 triliun selama empat bulan pertama di tahun ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru