KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih mengantongi tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%. Kenaikan tarif jenis pajak tersebut berlaku sejak 1 April 2022.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% memberikan tambahan penerimaan pajak Rp 25,44 triliun selama empat bulan pertama di tahun ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.