Berita Makro

Tambahan Penerimaan dari PPN Menurun

Jumat, 26 Mei 2023 | 09:49 WIB
Tambahan Penerimaan dari PPN Menurun

ILUSTRASI. JAKARTA,13/3-TARGET PENERIMAAN PAJAK. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih mengantongi tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%. Kenaikan tarif jenis pajak tersebut berlaku sejak 1 April 2022. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% memberikan tambahan penerimaan pajak Rp 25,44 triliun selama empat bulan pertama di tahun ini.

Terbaru