ILUSTRASI. Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di tubuh PT Asabri tahun 2012-2019, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), akan mendengarkan vonis majelis hakim pada hari ini, Kamis (5/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, menuntut hukuman mati bagi Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.