ILUSTRASI. Konferensi pers kasus gagal bayar?investor Tanifund di Jakarta (6/12/2022).
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sengketa hukum akibat gagal bayar PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) masih terus berlanjut. Bahkan, jumlah lender yang menggugat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending ini bertambah.
Terbaru, tiga lender Tanifund melayangkan gugatan wanprestasi ke platform P2P lending ini.Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023 dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.