Tanifund Gagal Bayar, Sejumlah Lender Kembali Ajukan Gugatan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sengketa hukum akibat gagal bayar PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) masih terus berlanjut. Bahkan, jumlah lender yang menggugat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending ini bertambah.
Terbaru, tiga lender Tanifund melayangkan gugatan wanprestasi ke platform P2P lending ini.Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023 dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.