KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha jasa konstruksi mulai kelimpungan dengan kenaikan harga material, biaya transportasi, maupun biaya pendukung proyek lainnya. Kondisi ini menyebabkan kontrak proyek infrastruktur yang telah disepakati berisiko tidak dapat diselesaikan.
Karena itulah beberapa waktu lalu Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sejak akhir Juli 2022 telah mengajukan permohonan kepada Menteri PUPR untuk menerbitkan kebijakan penyesuaian harga (eskalasi) atas proyek jasa konstruksi. Tujuannya agar kualitas pembangunan produk konstruksi tetap terjaga dengan baik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.