Tanpa PP Turunan UU Minerba, Perpanjangan IUPK Arutmin Dianggap Ilegal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan memperpanjang kelanjutan operasi tambang batubara PT Arutmin Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun penetapan IUPK anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu tanpa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-undang (UU) Minerba.
Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan PP turunan atas UU Minerba. Sementara UU 3/2020 tentang Minerba tidak mengatur teknis pemberian IUPK. Alhasil, tak ketahuan pula jumlah penerimaan negara pasca Arutmin mendapatkan perpanjangan kontrak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan