KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan memperpanjang kelanjutan operasi tambang batubara PT Arutmin Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun penetapan IUPK anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu tanpa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-undang (UU) Minerba.
Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan PP turunan atas UU Minerba. Sementara UU 3/2020 tentang Minerba tidak mengatur teknis pemberian IUPK. Alhasil, tak ketahuan pula jumlah penerimaan negara pasca Arutmin mendapatkan perpanjangan kontrak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.