Tantangan Legislasi Pendidikan di Era Disrupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tema Hardiknas 2025, "Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua", merupakan ajakan untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat secara aktif dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas dan merata. Tema ini mengajak pemangku kepentingan pendidikan untuk menyinergikan strategi, dengan memahami bahwa pendidikan adalah kerja bersama yang membutuhkan kolaborasi erat antara orang tua, guru, sekolah, masyarakat, dunia usaha, media hingga tokoh adat dan agama. Partisipasi semesta yang kita pahami adalah gotong-royong lintas sektor untuk memastikan setiap anak bangsa memperoleh haknya atas pendidikan yang layak, merata dan bermutu.
Sebagai lembaga pemegang amanat konstitusi dalam fungsi legislasi, DPR, khususnya Komisi X, pun ikut bergotong-royong melalui tugas dan fungsinya. Revisi UU Sisdiknas dengan pendekatan kodifikasi yang tengah diupayakan, bukan sekadar revisi teknis, melainkan proses integrasi dan penyelarasan berbagai regulasi yang tersebar dalam beberapa undang-undang pendidikan. Evaluasi terhadap UU lain terkait, dilakukan agar regulasi pendidikan, tidak tumpang tindih dan semakin kontekstual terhadap zaman.
Baca Juga: Bukan Hanya Terjangkau tapi Solusi Perubahan Iklim
