Tantangan Listrik Hijau

Rabu, 24 Mei 2023 | 08:35 WIB
Tantangan Listrik Hijau
[]
Reporter: SS. Kurniawan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sedang melakukan revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. Langkah ini menyusul permintaan listrik hijau yang tinggi dari luar Pulau Jawa, khususnya industri pengolahan dan pemurnian atau smelter bijih mineral.

RUPTL PLN 2021-2030 populer dengan sebutan RUPTL Hijau. Sebab, porsi energi baru dan terbarukan (EBT) dalam rencana pembangunan pembangkit listrik baru mencapai 51,6% atawa 20.923 megawatt (MW). Sisanya dari pembangkit fosil 48,4% atau 19.652 MW.

Bukan cuma pembangkit berbasis EBT, PLN juga membangun green energy transmission untuk menghubungkan sumber-sumber listrik energi bersih dalam satu sistem transmisi besar. Di Sulawesi, misalnya, yang menjadi lokasi banyak smelter nikel, BUMN setrum telah memetakan, ada potensi EBT dari air sebesar 3 gigawatt (GW) yang tersebar di sejumlah daerah.

Tapi, enggak gampang mewujudkan RUPTL Hijau tersebut. Butuh puluhan miliar dollar AS untuk membangun pembangkit EBT. Contoh, untuk membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sesuai target di RUPTL 2021-2030 membutuhkan investasi US$ 17,35 miliar dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) US$ 25,63 miliar.

Dan, investasi pembangkit EBT sejauh ini masih seret. Tah heran, bauran EBT di sektor pembangkit listrik di Indonesia hingga akhir 2022 baru 14,11%, naik tipis dari realisasi di 2021 sebesar 13,65%. Angka ini masih jauh dari target bauran EBT di 2025 mencapai 25%.

Pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap yang menjadi salah satu salah satu andalan pemerintah untuk mengejar bauran EBT yang sempat kencang, belakangan melambat. Alhasil, realisasi kapasitas terpasang PLTS hingga akhir tahun lalu baru 271,6 MW, jauh di bawah target 893,3 MW.

Pangkalnya, PLN membatasi kapasitas instalasi PLTS atap maksimal 15% dari total kapasitas listrik yang terpasang pelanggan. PLN beralasan, sedang mengalami oversupply listrik hingga 7 GW. Padahal, mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021, kapasitas instalasi PLTS atap paling tinggi 100% dari daya pelanggan.

Memang, pemerintah sedang merevisi beleid itu. Tapi, sejauh ini, poin revisinya masih belum sesuai harapan pelanggan dan pelaku industri PLTS atap. Sehingga, pengembangan PLTS atap tampaknya masih berpotensi terhambat.               

Bagikan

Berita Terbaru

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 20:42 WIB

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?

Penemuan cadangan minyak baru tentu menjadi angin segar bagi emiten migas, di luar itu harga energi juga menjadi penentu.

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA
| Rabu, 25 Maret 2026 | 16:58 WIB

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA

Sebanyak 64% responden eksekutif memperkirakan peningkatan restrukturisasi portofolio di industri mereka selama dua tahun ke depan.

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia
| Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia

Rasio pajak Indonesia sekitar 11% dari PDB. Jauh lebih rendah dibanding negara maju yang mencapai 20%–30% dan negara berkembang sekitar 15%–20%

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:56 WIB

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung

Estimasi 580.000 orang merupakan target menyeluruh periode libur Lebaran 2026 yang berlangsung pada 19 Maret - 5 April 2026.

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:45 WIB

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik

Asaki menargetkan rata-rta utilitsi industri keramik pada tahun ini mencapai 80%, namun saat ini rat-rata utilisasi hanya 70%-72%.

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:37 WIB

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan

Efisiensi hingga WFH diperkirakan akan menekan penerimaan pajak dari sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:26 WIB

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi

Alokasi anggaran makan bergizi gratis (MBG) pada tahun ini mencapai Rp 335 triliun                  

INDEKS BERITA

Terpopuler