Reporter: Ratih Waseso | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 36 tahun 2023 mengenai Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 16 Juni 2023.
Peta Jalan itu disusun untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan agar terlaksana secara sistematis, terarah, terukur serta berkelanjutan. Kebijakan ini juga demi terselenggaranya koordinasi di antara kementerian/lembaga (K/L), Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta pemerintah daerah untuk mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.