KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 36 tahun 2023 mengenai Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 16 Juni 2023.
Peta Jalan itu disusun untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan agar terlaksana secara sistematis, terarah, terukur serta berkelanjutan. Kebijakan ini juga demi terselenggaranya koordinasi di antara kementerian/lembaga (K/L), Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta pemerintah daerah untuk mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
