KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 36 tahun 2023 mengenai Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 16 Juni 2023.
Peta Jalan itu disusun untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan agar terlaksana secara sistematis, terarah, terukur serta berkelanjutan. Kebijakan ini juga demi terselenggaranya koordinasi di antara kementerian/lembaga (K/L), Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta pemerintah daerah untuk mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.