Target Kepatuhan Formal Wajib Pajak Menurun Jadi 81,92%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun ini mencapai 16,21 juta. Angka ini setara 81,92% dari wajib pajak yang wajib lapor.
Hanya saja, target tersebut lebih rendah jika dibandingdengan pencapaian rasio kepatuhan formal pada 2024 yang mencapai 85,72%. Tapi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti tak menjelaskan penurunan proyeksi tingkat kepatuhan formal tersebut.
