Target Kepatuhan Formal Wajib Pajak Menurun Jadi 81,92%

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun ini mencapai 16,21 juta. Angka ini setara 81,92% dari wajib pajak yang wajib lapor.
Hanya saja, target tersebut lebih rendah jika dibandingdengan pencapaian rasio kepatuhan formal pada 2024 yang mencapai 85,72%. Tapi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti tak menjelaskan penurunan proyeksi tingkat kepatuhan formal tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan