KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna, Kamis (30/9) kemarin. Setelah disahkan, RUU ini akan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam RUU tersebut, pertumbuhan ekonomi tahun 2022 ditetapkan sebesar 5,2%. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, target tersebut seiring dengan tren pemulihan kesehatan dan progres pemulihan ekonomi. Apalagi, pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 cukup kuat sebesar 7,2% yoy. "Meski memang pertumbuhan kuartal III-2021 diperkirakan kembali terkoreksi, tetapi kami optimistis pertumbuhan tahun 2021 di kisaran 3,7% hingga 4,5%. Ini modal untuk tahun depan," katanya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.