Tarif Cukai Melejit, Pabrikan Rokok Menjerit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok selama dua tahun terakhir telah memicu kenaikan harga rokok di pasaran. Akibatnya, banyak konsumen kini beralih ke rokok murah yang tidak dilengkapi pita cukai alias rokok ilegal.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Sejak kenaikan CHT itu berlaku, rokok ilegal pun makin menjamur.
