Tarif Cukai Melejit, Pabrikan Rokok Menjerit

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok selama dua tahun terakhir telah memicu kenaikan harga rokok di pasaran. Akibatnya, banyak konsumen kini beralih ke rokok murah yang tidak dilengkapi pita cukai alias rokok ilegal.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Sejak kenaikan CHT itu berlaku, rokok ilegal pun makin menjamur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan