KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan pita cukai untuk kebutuhan awal tahun depan.
Seperti diketahui, kenaikan CHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Melalui beleid ini, pemerintah mengatur tarif cukai rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) dengan kenaikan rerata sebesar 10% masing-masing untuk tahun 2023 dan 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.