Tarif Cukai Rokok Lebih Tinggi Mengintai di 2024
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan pita cukai untuk kebutuhan awal tahun depan.
Seperti diketahui, kenaikan CHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Melalui beleid ini, pemerintah mengatur tarif cukai rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) dengan kenaikan rerata sebesar 10% masing-masing untuk tahun 2023 dan 2024.
