Tarif Cukai Rokok Naik Lebih dari Dua Kali Lipat, Gappri Keberatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pabrikan rokok keberatan atas tarif cukai hasil tembakau di tahun 2020. Tarif terbaru yang lebih tinggi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan keberatan atas penetapan tarif CHT pada 2020, terutama tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM). Catatan saja, tarif cukai untuk sigaret putih mesin naik 29,95%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.