Berita Makro

Tarif Pajak Penghasilan Normal Akan Menyasar 1,23 Juta UMKM Tahun 2025

Selasa, 30 Januari 2024 | 06:31 WIB
Tarif Pajak Penghasilan Normal Akan Menyasar 1,23 Juta UMKM Tahun 2025

ILUSTRASI. Perajin menjemur kerupuk di Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (27/11/2023). Kementerian Keuangan memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema PPh Final 0,5% sejak 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024. Tarif PPh tersebut tetap berlaku bagi wajib pajak yang omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun. (KONTAN/Baihaki)

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak orang pribadi (WP OP) usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sejak tahun 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024. 

Namun, setelahnya para wajib pajak ini tidak berhak lagi membayar pajak menggunakan tarif PPh final UMKM dan harus membayar pajak sesuai ketentuan umum dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru