Tarif Pajak Penghasilan Normal Akan Menyasar 1,23 Juta UMKM Tahun 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak orang pribadi (WP OP) usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sejak tahun 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024.
Namun, setelahnya para wajib pajak ini tidak berhak lagi membayar pajak menggunakan tarif PPh final UMKM dan harus membayar pajak sesuai ketentuan umum dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.