ILUSTRASI. Perajin menjemur kerupuk di Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (27/11/2023). Kementerian Keuangan memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema PPh Final 0,5% sejak 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024. Tarif PPh tersebut tetap berlaku bagi wajib pajak yang omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun. (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak orang pribadi (WP OP) usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sejak tahun 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024.
Namun, setelahnya para wajib pajak ini tidak berhak lagi membayar pajak menggunakan tarif PPh final UMKM dan harus membayar pajak sesuai ketentuan umum dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.