Tarif PNBP Naik, Bebani Dunia Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif berbagai layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut terbit di tengah keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif pajak, sementara penerimaan pajak diperkirakan tidak mencapai target APBN 2026.
Dalam outlook APBN 2026, penerimaan pajak diproyeksikan hanya Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target Rp 2.357,7 triliun. Sebaliknya, outlook PNBP dinaikkan menjadi Rp 575,1 triliun atau 125,2% dari target APBN.
