Berita Nasional

Tarif PNBP Pasca Produksi Perikanan Tangkap Direvisi

Jumat, 20 Januari 2023 | 07:00 WIB
Tarif PNBP Pasca Produksi Perikanan Tangkap Direvisi

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini pemerintah mulai menerapkan skema pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi di sektor perikanan. Sebelum ini, PNBP atas sektor perikanan menganut sistem pra produksi.

Sistem PNBP pasca produksi diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru