Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini pemerintah mulai menerapkan skema pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi di sektor perikanan. Sebelum ini, PNBP atas sektor perikanan menganut sistem pra produksi.
Sistem PNBP pasca produksi diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG