KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini pemerintah mulai menerapkan skema pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi di sektor perikanan. Sebelum ini, PNBP atas sektor perikanan menganut sistem pra produksi.
Sistem PNBP pasca produksi diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.