Tarif PNBP Pasca Produksi Perikanan Tangkap Direvisi
Jumat, 20 Januari 2023 | 07:00 WIB
Reporter: Ratih Waseso
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini pemerintah mulai menerapkan skema pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi di sektor perikanan. Sebelum ini, PNBP atas sektor perikanan menganut sistem pra produksi.
Sistem PNBP pasca produksi diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.