KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Batalnya rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan pada tahun depan, kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, hal tersebut bakal mengamankan penerimaan negara. Namun, ini menyebabkan ketidakpastian bagi pebisnis.
Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang bakal disahkan jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pekan ini, tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dipatok 22% dan berlaku mulai 2022.
