Tarif Tak Jadi Naik, BPJS Berharap Ada Dana Talangan Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pupus sudah harapan pemerintah menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari kenaikan iuran peserta. Baru tiga bulan berjalan, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran tersebut.
Itu setelah MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, Kamis (27/2).
