Tarif Tiket Pesawat Bisa Melompat Hingga 30%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan nasional menyambut positif aturan baru terkait biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi bantalan bagi industri penerbangan di tengah fluktuasi harga avtur global akibat ketegangan geopolitik.
