Tarif Timbal Balik Presiden Donald Trump Bakal Menekan Setoran Pajak RI

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak bakal kian berat. Pasalnya, tarif bea masuk lebih tinggi yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap barang-barang impor dari sejumlah negara turut menghantui penerimaan pajak tahun ini.
Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif resiprokal sebesar 32% terhadap barang asal Indonesia. Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi mengatakan, kebijakan yang dilakukan Trump dapat menurunkan daya saing ekspor Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan