Tarif Timbal Balik Presiden Donald Trump Bakal Menekan Setoran Pajak RI
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak bakal kian berat. Pasalnya, tarif bea masuk lebih tinggi yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap barang-barang impor dari sejumlah negara turut menghantui penerimaan pajak tahun ini.
Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif resiprokal sebesar 32% terhadap barang asal Indonesia. Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi mengatakan, kebijakan yang dilakukan Trump dapat menurunkan daya saing ekspor Indonesia.
