Berita Ekonomi

Tarik Investasi, Skema Cost Recovery Siap Dibuka Lagi

Sabtu, 11 Januari 2020 | 10:49 WIB
Tarik Investasi, Skema Cost Recovery Siap Dibuka Lagi

ILUSTRASI. Menteri ESDM?Arifin Tasrif menyampaikan capaian kinerja 2019 dan program 2020 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/1/2020). ESDM menyumbang penerimaan negara bukan pajak tahun 2019 senilai Rp172,9 triliun dengan capaian investasi sektor ESDM tahu

Reporter: Filemon Agung | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang penerapan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) cost recovery pada lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Dengan begitu, para produsen migas tidak lagi wajib menggunakan kontrak bagi hasil gross split. Sebelumnya, dalam tahapan lelang blok migas, Kementerian ESDM mewajibkan penerapan PSC gross split.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru