ILUSTRASI. Menteri ESDM?Arifin Tasrif menyampaikan capaian kinerja 2019 dan program 2020 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/1/2020). ESDM menyumbang penerimaan negara bukan pajak tahun 2019 senilai Rp172,9 triliun dengan capaian investasi sektor ESDM tahu
Reporter: Filemon Agung | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang penerapan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) cost recovery pada lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Dengan begitu, para produsen migas tidak lagi wajib menggunakan kontrak bagi hasil gross split. Sebelumnya, dalam tahapan lelang blok migas, Kementerian ESDM mewajibkan penerapan PSC gross split.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.