Tarik Investasi, Skema Cost Recovery Siap Dibuka Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang penerapan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) cost recovery pada lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Dengan begitu, para produsen migas tidak lagi wajib menggunakan kontrak bagi hasil gross split. Sebelumnya, dalam tahapan lelang blok migas, Kementerian ESDM mewajibkan penerapan PSC gross split.
