Tata Kelola Bermasalah Bisa Menjerumuskan BUMN ke Perkara Rasuah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apes benar nasib Mantan Direktur Utama (Dirut)
PT Pertamina Karen Agustiawan. Memasuki masa pensiun, dua kali ia harus terjerat kasus korupsi. Yang terbaru, ia terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2021.
Sebelum ini, Karen terjerat di kasus investasi di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Pada medio 2019, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi blok BMG. Setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.
Merespons kasus terbaru Karen dalam dugaan korupsi pengadaan LNG, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Pertamina juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai peraturan di perusahaan. "Dalam pengelolaan bisnis, Pertamina senantiasa menerapkan proses bisnis yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance (GCG)," ujar Fadjar, kemarin.
Sejatinya, jejak kasus rasuah di Grup Pertamina bukan kali ini saja. MA sempat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis. Helmi dinyatakan korupsi bersama-sama hingga negara rugi Rp 612 miliar. Kasus bermula saat Helmi berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014.
Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI). Dari perkenalan itu, mereka main mata. Helmi menggocek uang dari kas yayasan ke SUGI dengan cara membeli saham perusahaan itu.
Pengamat BUMN Toto Pranoto menilai, umumnya BUMN punya masalah GCG karena banyaknya intervensi pihak luar. Terlebih BUMN yang belum berstatus perusahaan terbuka (Tbk). Jadi, salah satu cara untuk meningkatkan GCG BUMN ialah mendorongnya berstatus terbuka. Dengan begitu, tercipta prinsip transparansi, akuntabilitas dan fairness.
"Bisa meminimalkan risiko intervensi yang kerap terjadi di BUMN," imbuh Toto.
Alternatif perbaikan GCG lainnya ialah memperbaiki kualitas dewan komisaris BUMN. Selanjutnya, perbaikan atau standardisasi layanan BUMN melalui pelayanan digital untuk mengurangi interaksi fisik. Terakhir, law enforcement yang harus diperkuat, sehingga ada efek jera terhadap pelanggar hukum di kalangan BUMN. n