Tata Kelola Minyak Goreng Diperketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat tata kelola perdagangan minyak goreng di tengah tekanan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) global dan penerapan mandatori biodiesel 50% (B50). Melalui aturan baru, produsen kini diwajibkan menjamin pasokan minyak goreng kemasan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang di pasar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendag No. 43/2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Aturan itu telah diundangkan pada 29 Juni 2026.
