Tata Kelola Minyakita Berubah, BUMN Mendistribusikan 35%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tata niaga minyak goreng kembali berubah. Pemerintah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Beleid ini ditetapkan pada 9 Desember 2025, yang diundangkan pada 12 Desember 2025 dan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan ketentuan ini merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Revisi aturan tersebut menegaskan komitmen pemerintah melalui BUMN, khususnya pada aspek distribusi.
