KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengungkapan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) menggelinding seperti bola salju.
Setelah oknum hakim agung berinisial SD beserta beberapa stafnya ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli perkara, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat hakim agung berinisial GS dalam kasus suap.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.