Oleh Achmad Fauzi
- Ketua Pengadilan Agama Penajam
Jumat, 25 November 2022 | 07:30 WIB
Sumber: Harian KONTAN
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengungkapan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) menggelinding seperti bola salju.
Setelah oknum hakim agung berinisial SD beserta beberapa stafnya ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli perkara, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat hakim agung berinisial GS dalam kasus suap.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.