KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengungkapan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) menggelinding seperti bola salju.
Setelah oknum hakim agung berinisial SD beserta beberapa stafnya ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli perkara, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat hakim agung berinisial GS dalam kasus suap.
