Tawaran Investasi

Jumat, 11 Februari 2022 | 09:00 WIB
Tawaran Investasi
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis expert advisor (EA) atau robot trading, kini menjadi sorotan publik. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mensinyalir terdapat penawaran robot trading dengan menggunakan skema piramida.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga melihat terdapat penyalahgunaan izin usaha dalam bisnis penjualan langsung guna menjajakan robot trading. Wisnu Wardhana Plt Kepala Bappebti mengatakan dalam praktiknya, penerima izin penjualan langsung juga melaksanakan kegiatan investasi transaksi forex menggunakan robot trading.

Hal tersebut menurut Bappebti telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Pada  Pasal 51 huruf i PP tersebut menerangkan bahwa perusahaan penjualan langsung dilarang melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat.

Adapun Pasal 54 PP tersebut dengan tegas menerangkan bahwa barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/jasa, dilarang ditawarkan melalui penjualan langsung.

Terlebih lagi, entitas yang bersangkutan belum mendapatkan Izin dari Bappebti sebagai penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.

Sepatutnya, masyarakat harus berhati-hati terhadap segala penawaran investasi, termasuk robot trading dengan janji keuntungan yang tinggi. Setidaknya ada sejumlah hal yang perlu masyarakat cermati sebelum memutuskan untuk berinvestasi, terutama dalam bidang komoditi berjangka.

Pertama, perlu dipahami jenis usaha apa yang dijalankan oleh perusahaan yang menawarkan investasi tersebut. Kedua, di bawah perizinan dan pengawasan siapa, perusahaan tersebut menjalankan usahanya.

Ketiga, masyarakat harus memahami instrumen investasi yang ditawarkan dan produk tersebut sudah harus memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang.

Keempat, jika dia merupakan wakil pialang, apakah dia sudah mendapatkan izin dari Bappebti.

Kelima, sadarilah bahwa semakin tinggi potensi keuntungan atau imbal hasil suatu investasi, tentu akan semakin tinggi pula risiko yang harus ditanggung investor.

Biasanya, ajakan berinvestasi di produk abal-abal datang dari orang terdekat. Jangan sungkan untuk menolak dan selalu mengingatkan.                    

 

Bagikan

Berita Terbaru

Fundamental Rentan, Rupiah Kian Terbenam
| Rabu, 15 April 2026 | 08:32 WIB

Fundamental Rentan, Rupiah Kian Terbenam

Rupiah menyentuh rekor terburuk Rp17.127 per dolar AS. Pelemahan bukan hanya karena perang, tetapi rapuhnya fondasi domestik. 

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai
| Rabu, 15 April 2026 | 08:10 WIB

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai

Berbagai instrumen pengawasan, notasi, penghentian sementara, dan parameter teknis kerap hadir tanpa penjelasan yang memadai.

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini
| Rabu, 15 April 2026 | 07:54 WIB

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini

Di domestik, pasar tertuju pada data fundamental dan persepsi ketahanan fiskal Indonesia. Ini mempengaruhi gerak rupiah.

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)
| Rabu, 15 April 2026 | 07:24 WIB

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)

Hari ini, investor perlu mewaspadai  potensi profit taking dalam jangka pendek. Mengingat kondisi IHSG yang sudah memasuki area overbought.

Legalisasi Rokok Ilegal Harus Dikaji Lebih Cermat
| Rabu, 15 April 2026 | 07:21 WIB

Legalisasi Rokok Ilegal Harus Dikaji Lebih Cermat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta produsen rokok ilegal beralih menjadi legal paling lambat Mei 2026

Industri Semen Krisis Pasokan Batubara
| Rabu, 15 April 2026 | 07:13 WIB

Industri Semen Krisis Pasokan Batubara

Sejumlah pabrik semen tutup akibat kesulitan batubara lantaran belum adanya kejelasan dalam RKAB 2026

Harta Djaya Karya (MEJA) Menebar Saham Bonus di Rasio 6:1
| Rabu, 15 April 2026 | 07:07 WIB

Harta Djaya Karya (MEJA) Menebar Saham Bonus di Rasio 6:1

Saham bonus akan dibagikan kepada pemegang saham MEJA yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham tanggal 20 April 2026 pukul 16:00 WIB. ​

Pailit Serta Delisting, Investasi Lo Kheng Hong di SRIL dan Haiyanto di TELE Ambyar
| Rabu, 15 April 2026 | 07:04 WIB

Pailit Serta Delisting, Investasi Lo Kheng Hong di SRIL dan Haiyanto di TELE Ambyar

Jika perusahaan sudah tidak mampu membayar utang (insolven), lantas pailit dan dibubarkan, maka sahamnya menjadi tidak bernilai.

Bidik Pertumbuhan Kinerja 2026, MDIY Geber Ekspansi Gerai
| Rabu, 15 April 2026 | 07:04 WIB

Bidik Pertumbuhan Kinerja 2026, MDIY Geber Ekspansi Gerai

PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) menargetkan membuka lebih dari 270 toko baru di seluruh Indonesia.​

Izin Impor Belum Keluar, Stok BBM SPBU Shell Habis
| Rabu, 15 April 2026 | 07:02 WIB

Izin Impor Belum Keluar, Stok BBM SPBU Shell Habis

Shell Indonesia masih berupaya maksimal untuk berkoordinasi dengan pemerintah dalam permohonan impor bahan bakar minyak.

INDEKS BERITA

Terpopuler