KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini asuransi jiwa bakalan semakin getol lagi mengeluarkan produk unitlink baru. Produk tersebut juga sudah memenuhi ketentuan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengingatkan saja, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 5 tahun 2022 mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (paydi), atau di bisnis asuransi jiwa lebih dikenal dengan sebutan unitlink.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.