KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini asuransi jiwa bakalan semakin getol lagi mengeluarkan produk unitlink baru. Produk tersebut juga sudah memenuhi ketentuan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengingatkan saja, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 5 tahun 2022 mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (paydi), atau di bisnis asuransi jiwa lebih dikenal dengan sebutan unitlink.
