Berita Makro

Tax Amnesty II Kelar, Kini Penegakan Hukum Gencar

Sabtu, 02 Juli 2022 | 07:29 WIB
Tax Amnesty II Kelar, Kini Penegakan Hukum Gencar

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan tak akan memperpanjang maupun menggelar lagi program pengampunan pajak di masa pendatang. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menggencarkan pengawasan hingga penegakkan hukum, setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias Tax Amnesty II.

Perlu diketahui, Program Tax Amnesty II yang berlangsung selama enam bulan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022, telah diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan. Nilai harta yang diungkap wajib pajak, mencapai Rp 594,82 triliun. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru