Tax Amnesty II Kelar, Kini Penegakan Hukum Gencar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan tak akan memperpanjang maupun menggelar lagi program pengampunan pajak di masa pendatang. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menggencarkan pengawasan hingga penegakkan hukum, setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias Tax Amnesty II.
Perlu diketahui, Program Tax Amnesty II yang berlangsung selama enam bulan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022, telah diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan. Nilai harta yang diungkap wajib pajak, mencapai Rp 594,82 triliun.
