Tax Amnesty II Kelar, Kini Penegakan Hukum Gencar

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan tak akan memperpanjang maupun menggelar lagi program pengampunan pajak di masa pendatang. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menggencarkan pengawasan hingga penegakkan hukum, setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias Tax Amnesty II.
Perlu diketahui, Program Tax Amnesty II yang berlangsung selama enam bulan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022, telah diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan. Nilai harta yang diungkap wajib pajak, mencapai Rp 594,82 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan