ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan tak akan memperpanjang maupun menggelar lagi program pengampunan pajak di masa pendatang. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menggencarkan pengawasan hingga penegakkan hukum, setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias Tax Amnesty II.
Perlu diketahui, Program Tax Amnesty II yang berlangsung selama enam bulan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022, telah diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan. Nilai harta yang diungkap wajib pajak, mencapai Rp 594,82 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.