ILUSTRASI. Petugas layanan pajak sedang memberikan pelayanan kepada warga di KPP Pratama Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/7/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengklaim, rezim baru perpajakan di Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) efektif mengerek setoran negara. Setidaknya, aturan baru yang tertuang dalam UU HPP menghasilkan tambahan penerimaan negara Rp 77,55 triliun pada semester I-2022.
Namun jika dibedah, tambahan setoran pajak paling signifikan berasal dari pajak penghasilan (PPh) Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak (WP) atau Tax Amnesty II. Dari program ini, negara menjaring Rp 61,01 triliun. Program yang berlangsung 1 Januari sampai 30 Juni 2022, diikuti 247.918 wajib pajak.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.