KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengklaim, rezim baru perpajakan di Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) efektif mengerek setoran negara. Setidaknya, aturan baru yang tertuang dalam UU HPP menghasilkan tambahan penerimaan negara Rp 77,55 triliun pada semester I-2022.
Namun jika dibedah, tambahan setoran pajak paling signifikan berasal dari pajak penghasilan (PPh) Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak (WP) atau Tax Amnesty II. Dari program ini, negara menjaring Rp 61,01 triliun. Program yang berlangsung 1 Januari sampai 30 Juni 2022, diikuti 247.918 wajib pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.