Tekan Fiskal, Insentif Pajak Perlu Evaluasi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Gelontoran insentif pajak pemerintah semakin besar. Di satu sisi, insentif tersebut diharapkan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi. Namun di sisi lain, kemampuan fiskal berisiko semakin tertekan.
Sejumlah fasilitas telah memiliki dasar hukum dan berjalan. Pertama, pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja industri padat karya. Terbaru, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan ini untuk 7,5 juta pekerja untuk seluruh sektor dengan gaji di bawah Rp 10 juta hingga tahun 2027 mendatang.
