Tekstil Banyak Menikmati Fasilitas Kawasan Berikat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, 1.455 perusahaan telah menikmati fasilitas kawasan berikat yang tersebar dalam 21 kantor wilayah dan satu kantor pelayanan utama. Dari jumlah itu, paling banyak berasal dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
"Dari jumlah (1.455 perusahaan) tersebut ada sekitar 452 perusahaan TPT yang menggunakan fasilitas kawasan berikat atau 11,6% dari jumlah seluruh perusahaan TPT nasional," terang Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Bea Cukai Priyanto Triatmojo dalam agenda Seminar Outlook Kepabeanan 2025, Kamis (19/12).
