KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, 1.455 perusahaan telah menikmati fasilitas kawasan berikat yang tersebar dalam 21 kantor wilayah dan satu kantor pelayanan utama. Dari jumlah itu, paling banyak berasal dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
"Dari jumlah (1.455 perusahaan) tersebut ada sekitar 452 perusahaan TPT yang menggunakan fasilitas kawasan berikat atau 11,6% dari jumlah seluruh perusahaan TPT nasional," terang Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Bea Cukai Priyanto Triatmojo dalam agenda Seminar Outlook Kepabeanan 2025, Kamis (19/12).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.