Terapkan PSAK 117, Asuransi Harus Siapkan Dua Laporan Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi tengah bersiap menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Dalam rangka penerapan aturan yang akan berlaku per 1 Januari 2025 ini, perusahaan asuransi harus membuat dua laporan keuangan terpisah, lantaran 2025 masih merupakan masa penyesuaian.
Masalahnya, menurut Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kemungkinan tidak menghitung pajak mengacu laporan keuangan berdasar PSAK 117, tapi mengacu pada laporan keuangan yang dibuat dengan metode lama. Ada kemungkinan, ekuitas hingga laba asuransi berpotensi lebih rendah di laporankeuangan berdasar PSAK 117.
