Terapkan PSAK 117, Asuransi Harus Siapkan Dua Laporan Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi tengah bersiap menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Dalam rangka penerapan aturan yang akan berlaku per 1 Januari 2025 ini, perusahaan asuransi harus membuat dua laporan keuangan terpisah, lantaran 2025 masih merupakan masa penyesuaian.
Masalahnya, menurut Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kemungkinan tidak menghitung pajak mengacu laporan keuangan berdasar PSAK 117, tapi mengacu pada laporan keuangan yang dibuat dengan metode lama. Ada kemungkinan, ekuitas hingga laba asuransi berpotensi lebih rendah di laporankeuangan berdasar PSAK 117.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.