Terbit Aturan Baru, Masa Kedaluwarsa Hasil Tes PCR dan Antigen Dipersingkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) memperketat syarat penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui jalur udara selama 11- 25 Januari 2021. Masa kedaluwarsa hasil tes tes RT-PCR maupun rapid test antigen menjadi lebih singkat.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) 3/ 2021, penumpang perjalanan udara menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam. Opsi laim yaitu menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
