ILUSTRASI. Kementerian Perhubungan juga mencabut aturan maksimal 70% penumpang selama 11-25 Januari 2021. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) memperketat syarat penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui jalur udara selama 11- 25 Januari 2021. Masa kedaluwarsa hasil tes tes RT-PCR maupun rapid test antigen menjadi lebih singkat.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) 3/ 2021, penumpang perjalanan udara menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam. Opsi laim yaitu menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.