Terbitkan MTN Rp 500 Miliar, Jiwasraya Janjikan Imbal Hasil 11,25%

Senin, 27 Mei 2019 | 11:33 WIB
Terbitkan MTN Rp 500 Miliar, Jiwasraya Janjikan Imbal Hasil 11,25%
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bila tidak ada aral melintang, hari ini, Senin (27/5), PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) akan menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN). MTN bernilai Rp 500 miliar ini menawarkan imbal hasil 11,25% per tahun.

Alec Syafruddin Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kepada KONTAN menyatakan, MTN Jiwasraya tersebut tidak memiliki peringkat atau rating yang diberikan oleh lembaga pemeringkat. Umur surat utang bertajuk MTN I Asuransi Jiwasraya Tahun 2019 ini pun tergolong singkat, yakni sejak 27 Mei 2019 hingga 6 Juni 2020.

Siapa pembeli MTN Jiwasraya tersebut? Untuk hal ini Alec tidak dapat memberikan keterangan. "Mohon maaf, kalau data pemilik efek, KSEI tidak boleh disclosed," tutur Alec kepada KONTAN.

Alec menambahkan, MTN Jiwasraya ini juga tidak memiliki agen pengawas. Adapun yang bertindak sebagai arranger penerbitan MTN Jiwasraya ini adalah PT Danareksa Sekuritas. 

Seperti diumumkan KSEI lewat situsnya, Jumat (24/5), Jiwasraya menjanjikan membayar bunga MTN tersebut per 3 bulan kepada krediturnya. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Hartati Handayani sebagai Head of Depository Service Division dan Fitryah selaku Head of Securities Management Unit Depository Service Division KSEI.

Bagikan

Berita Terbaru

BUVA Volatil: Reli Lanjut atau Profit Taking?
| Selasa, 13 Januari 2026 | 08:16 WIB

BUVA Volatil: Reli Lanjut atau Profit Taking?

Dengan kecenderungan uptrend yang mulai terbentuk, investor bisa menerapkan strategi buy on weakness saham BUVA yang dinilai masih relevan.

Saham Bakrie Non-Minerba Ikut Naik Panggung, Efek Euforia BUMI-BRMS & Narasi Sendiri
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:53 WIB

Saham Bakrie Non-Minerba Ikut Naik Panggung, Efek Euforia BUMI-BRMS & Narasi Sendiri

Meski ikut terimbas flash crash IHSG, hingga 12 Januari 2026 persentase kenaikan saham Bakrie non-minerba masih berkisar antara 15% hingga 83%.

Industri Kemasan Berharap dari Lebaran
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:39 WIB

Industri Kemasan Berharap dari Lebaran

Inaplas belum percaya diri dengan prospek industri plastik keseluruhan pada 2026, lantaran barang jadi asal China membanjiri pasar lokal.

Laju Kendaraan Niaga Masih Terasa Berat
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:33 WIB

Laju Kendaraan Niaga Masih Terasa Berat

Sektor logistik hingga tambang masih jadi penopang terhadap penjualan kendaraan niaga pada tahun ini

Menakar Kilau Dividen UNVR 2026 Pasca Divestasi Sariwangi dan Spin Off Bisnis Es Krim
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:33 WIB

Menakar Kilau Dividen UNVR 2026 Pasca Divestasi Sariwangi dan Spin Off Bisnis Es Krim

Dividen PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) diprediksi makin menarik usai spin off es krim dan lepas Sariwangi.

LFLO Membuka Gerai Furnitur B&B Italia
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:25 WIB

LFLO Membuka Gerai Furnitur B&B Italia

Dari sisi korporasi, pembukaan flagship store ini merupakan langkah ekspansi yang dirancang secara terukur

Kemendag Catat 7.887 Laporan Konsumen
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:21 WIB

Kemendag Catat 7.887 Laporan Konsumen

Secara nilai sepanjang 2025, nilai transaksi konsumen meningkat 379% ke Rp 18,19 miliat dibanding transaksi pada 2024 yang hanya Rp 3,79 miliar

Pemangkasan RKAB Nikel Harus Cermat
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:18 WIB

Pemangkasan RKAB Nikel Harus Cermat

Berdasarkan rule of thumb pasar, pemangkasan pasokan global di bawah 3% hanya menjadi noise dan tidak banyak menggerakkan harga.

 Kilang Minyak Jumbo Indonesia Beroperasi
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:13 WIB

Kilang Minyak Jumbo Indonesia Beroperasi

Pemerintah meresmikan Kilang Balikpapan dengan kapasitas 360.000 barel minyak per hari yang bisa menyetop impor solar

Kuota Dipangkas, Bisnis Daging Sapi Terancam Amblas
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:04 WIB

Kuota Dipangkas, Bisnis Daging Sapi Terancam Amblas

Sejumlah asosiasi berteriak karena kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kelangsungan usaha, memicu pemutusan hubungan kerja (PHK)

INDEKS BERITA

Terpopuler