Terbukti Mengelola Investasi Ilegal, CEO Jouska Dibui 6,5 Tahun
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Masih ingat kasus perencana keuangan Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di awal pandemi dua tahun silam? Kasus ini telah memasuki babak baru.
Kemarin, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.
