Berita Saham

Terbukti Mengelola Investasi Ilegal, CEO Jouska Dibui 6,5 Tahun

Selasa, 23 Agustus 2022 | 06:40 WIB
Terbukti Mengelola Investasi Ilegal, CEO Jouska Dibui 6,5 Tahun

ILUSTRASI. Sidang vonis CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa, Tias Nugraha Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Reporter: Yuliana Hema | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Masih ingat kasus perencana keuangan Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di awal pandemi dua tahun silam? Kasus ini telah memasuki babak baru. 

Kemarin, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler