Terburu-Buru Menggaet Investasi Lewat Perppu Cipta Kerja

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 /2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah maju tak gentar untuk membuka pintu lebar bagi investor ke Tanah Air. Ini juga yang menjadi salah satu alasan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu 2/2022 lantaran UU Cipta Kerja yang sedianya menjadi daya tarik menggaet investor dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat sejak November 2021.
Berbekal Perppu 2/2022, targetnya pemerintah bisa menarik investasi sebesar Rp 1.400 triliun. Naik Rp 200 triliun dari target sepanjang 2022. Ini pula barangkali yang membuat pemerintah nampak terburu-buru dalam menerbitkan Perppu tersebut dengan dalih investor butuh kepastian hukum masuk ke Indonesia. Jika menelisik lebih dalam, substansi Perppu tersebut nyatanya tak berubah dibanding UU Ciptaker maupun aturan turunannya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan