Terburu-Buru Menggaet Investasi Lewat Perppu Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 /2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah maju tak gentar untuk membuka pintu lebar bagi investor ke Tanah Air. Ini juga yang menjadi salah satu alasan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu 2/2022 lantaran UU Cipta Kerja yang sedianya menjadi daya tarik menggaet investor dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat sejak November 2021.
Berbekal Perppu 2/2022, targetnya pemerintah bisa menarik investasi sebesar Rp 1.400 triliun. Naik Rp 200 triliun dari target sepanjang 2022. Ini pula barangkali yang membuat pemerintah nampak terburu-buru dalam menerbitkan Perppu tersebut dengan dalih investor butuh kepastian hukum masuk ke Indonesia. Jika menelisik lebih dalam, substansi Perppu tersebut nyatanya tak berubah dibanding UU Ciptaker maupun aturan turunannya.
