Tergencet PSBB Sejak Maret, Pengusaha Hotel dan Ritel Meminta Relaksasi Pajak Daerah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua di Jakarta turut menekan sektor ritel, restoran dan perhotelan. Agar bisnis bisa tetap bertahan, pelaku industri meminta insentif berupa relaksasi pajak dari pemerintah.
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, PSBB akan menekan kegiatan ekonomi. Hal ini sangat menyulitkan pengusaha untuk menjaga keberlangsungan bisnis, di tengah biaya operasional yang harus tetap dikeluarkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan