Tergencet PSBB Sejak Maret, Pengusaha Hotel dan Ritel Meminta Relaksasi Pajak Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua di Jakarta turut menekan sektor ritel, restoran dan perhotelan. Agar bisnis bisa tetap bertahan, pelaku industri meminta insentif berupa relaksasi pajak dari pemerintah.
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, PSBB akan menekan kegiatan ekonomi. Hal ini sangat menyulitkan pengusaha untuk menjaga keberlangsungan bisnis, di tengah biaya operasional yang harus tetap dikeluarkan.
