Terkait Kasus Asabri, Aset Properti Benny Tjokro di RIMO Disita Kejaksaan Agung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) mengumumkan penyitaan aset milik entitas anak, yaitu PT Hokindo Properti Investama. Penyitaan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Dalam keterbukaan informasi Kamis (8/4), RIMO menyebut Kejagung antara lain menyita 18 unit apartemen South Hills atas nama PT Duta Regency Karunia, sejumlah tanah dan bangunan atas nama PT Batu Kuda Propertindo, PT Andalan Tekhno Korindo dan PT Matahari Pontianak Indah Mall. Ruko atas nama PT Banua Land Sejahtera juga disita.
