Terkait Kasus Asabri, Aset Properti Benny Tjokro di RIMO Disita Kejaksaan Agung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) mengumumkan penyitaan aset milik entitas anak, yaitu PT Hokindo Properti Investama. Penyitaan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Dalam keterbukaan informasi Kamis (8/4), RIMO menyebut Kejagung antara lain menyita 18 unit apartemen South Hills atas nama PT Duta Regency Karunia, sejumlah tanah dan bangunan atas nama PT Batu Kuda Propertindo, PT Andalan Tekhno Korindo dan PT Matahari Pontianak Indah Mall. Ruko atas nama PT Banua Land Sejahtera juga disita.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.