Berita Regulasi

Terkait Kasus Asabri, Aset Properti Benny Tjokro di RIMO Disita Kejaksaan Agung

Jumat, 09 April 2021 | 08:55 WIB
Terkait Kasus Asabri, Aset Properti Benny Tjokro di RIMO Disita Kejaksaan Agung

Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) mengumumkan penyitaan aset milik entitas anak, yaitu PT Hokindo Properti Investama. Penyitaan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.

Dalam keterbukaan informasi Kamis (8/4), RIMO menyebut Kejagung antara lain menyita 18 unit apartemen South Hills atas nama PT Duta Regency Karunia, sejumlah tanah dan bangunan atas nama PT Batu Kuda Propertindo, PT Andalan Tekhno Korindo dan PT Matahari Pontianak Indah Mall. Ruko atas nama PT Banua Land Sejahtera juga disita.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru