Termasuk KSP Indosurya, Kerugian Akibat Investasi Ilegal Sudah Berjumlah Rp 227 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) terkait kerugian yang ditimbulkan aksi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya), membuat publik terhenyak. Catatan PPATK, kasus KSP Indosurya menyebabkan total kerugian hingga Rp 106 triliun yang berasal dari 23.000 korban.
Angka tersebut bahkan mencapai separuh dari total kerugian investasi ilegal periode tahun 2007 hingga September 2022, merujuk catatan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.