Berita Regulation

Termasuk KSP Indosurya, Kerugian Akibat Investasi Ilegal Sudah Berjumlah Rp 227 T

Kamis, 29 September 2022 | 19:35 WIB
Termasuk KSP Indosurya, Kerugian Akibat Investasi Ilegal Sudah Berjumlah Rp 227 T

ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) terkait kerugian yang ditimbulkan aksi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya), membuat publik terhenyak. Catatan PPATK, kasus KSP Indosurya menyebabkan total kerugian hingga Rp 106 triliun yang berasal dari 23.000 korban.

Angka tersebut bahkan mencapai separuh dari total kerugian investasi ilegal periode tahun 2007 hingga September 2022, merujuk catatan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru