Termasuk KSP Indosurya, Kerugian Akibat Investasi Ilegal Sudah Berjumlah Rp 227 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) terkait kerugian yang ditimbulkan aksi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya), membuat publik terhenyak. Catatan PPATK, kasus KSP Indosurya menyebabkan total kerugian hingga Rp 106 triliun yang berasal dari 23.000 korban.
Angka tersebut bahkan mencapai separuh dari total kerugian investasi ilegal periode tahun 2007 hingga September 2022, merujuk catatan Satgas Waspada Investasi (SWI).
