Termasuk Sudwikatmono & Darmono, Berikut Daftar 21 Pengusaha Pendiri Jababeka (KIJA)

Kamis, 01 Agustus 2019 | 05:05 WIB
Termasuk Sudwikatmono & Darmono, Berikut Daftar 21 Pengusaha Pendiri Jababeka (KIJA)
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak berdiri pada tahun 1989, sejarah PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) tidak bisa dipisahkan dari jasa 21 orang dan entitas pengusaha nasional yang turut membesarkannya. Merujuk dokumen penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) KIJA tahun 1994 silam yang dimiliki KONTAN, terungkap besaran kepemilikan saham para pendiri KIJA.

Sudwikatmono, pengusaha nasional yang juga sepupu mantan Presiden Suharto, dalam prospektus IPO KIJA tercatat sempat memiliki 1.200 saham (9,09%) pada tahun 1992. Hal ini menempatkan pak Dwi, sapaan akrab Sudwikatmono, menjadi pemegang saham individu KIJA terbesar kala itu. Sedangkan Setyono Djuandi Darmono (SD Darmono) bersama 19 pengusaha lainnya memiliki porsi kepemilikan yang sama besar, yakni masing-masing mengapit 600 saham atau setara 4,545%.

Porsi kepemilikan saham para pengusaha nasional itu, tertuang dalam perubahan ketujuh pemegang saham KIJA yang tersaji dalam prospektus IPO KIJA. Berikut ini daftar kepemilikan saham KIJA tersebut.

Daftar 21 Pengusaha & Entitas Pemegang Saham Jababeka KIJA Tahun 1992
Nomor Nama Pemegang Saham Porsi Kepemilikan (%)
1 Sudwikatmono 9,09
2 Setyono Djuandi Darmono 4,545
3 Ir. Budi Brasali 4,545
4 Ir H. Ismail Sofyan 4,545
5 Iwan Brasali 4,545
6 Sutanto Joso 4,545
7 PT Udinda Aneka Sarana 4,545
8 Adam Kurniawan 4,545
9 Sahrip Kartawidjaja 4,545
10 Thomas Mintarja Gani 4,545
11 Benyamin Arman Suriadjaya 4,545
12 Santoso Sutantyo 4,545
13 Umar Hartadinata 4,545
14 Budino Widodo 4,545
15 Eka Tjandranegara 4,545
16 Arief Rachmat Kurniawan 4,545
17 Surjanto Sosrodjojo 4,545
18 Hadi Rahardja 4,545
19 Utomo Josodirjo 4,545
20 Setiawan Mardjuki 4,545
21 Fenza Sofyan 4,545

 

Diterangkan dalam laporan keuangan KIJA tahun 1994 bahwa pada tahun 1993 kembali terjadi penambahan modal disetor. Setelah menambah modal sejumlah pengusaha memasukkan saham KIJA miliknya, baik secara kelompok maupun perseorangan  ke sejumlah perusahaan.

Perusahaan tersebut terdiri dari PT Mekar Sertajaya, PT Brasali Corporation, PT Penta Cosmopolitan Corp, PT Arman Investment Utama, PT Bandaloka Jaya, dan PT Tiwi Utomo Investama.

Hingga pada saat sebelum dan setelah IPO, komposisi pemegang saham KIJA beserta porsi kepemilikannya adalah sebagai berikut.

Porsi Kepemilikan Saham Jababeka (KIJA) Sebelum dan Sesudah IPO
No. Nama Pemegang Saham Sebelum IPO (%) Sesudah IPO (%)
1 Mekar Sertajaya 50,500 42,930
2 Dwi Investindo 4,500 3,826
3 Brasali Corporation 4,500 3,826
4 Penta Cosmopolitan Corporation 4,500 3,826
5 Arman Investment Utama 2,250 1,913
6 Bandaloka Jaya 2,250 1,913
7 Tiwi Utomo Investama 2,250 1,913
8 Udinda Aneka Sarana 2,250 1,913
9 Sinarsemesta Asri 2,250 1,913
10 Pacific Continental Investindo 2,250 1,913
11 Tjandranegara Investindo 2,250 1,913
12 Widodo Investindo 2,250 1,913
13 Dwitunggal Abadisentosa 2,250 1,913
14 Mudah Rezeki Selaras 2,250 1,913
15 Sumbersentosa Sejati 2,250 1,913
16 Dharma Setyanugraha Investa 2,250 1,913
17 Panca Raharja Investa 2,250 1,913
18 Sumber Sada Abadi 2,250 1,913
19 Sinar Sisrodjojo Investa 2,250 1,913
20 Santoso Sutantyo 2,250 1,913
21 Masyarakat - 14,985

Jika ditarik sejak awal pendirian tahun 1989 silam, terdapat empat pihak yang menjadi pendiri KIJA. Dua diantaranya adalah Setyono Djuandi Darmono dan Thomas Mintarja Gani yang masing-masing mengapit 36 saham dan 25 saham. Sedangkan kedua pihak lainnya adalah Pemda Tingkat I Jawa Barat menggenggam 20 saham dan Garnida memiliki 119 saham, dari total 200 saham yang dicatatkan tahun 1989.

Bagikan

Berita Terbaru

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar
| Sabtu, 29 November 2025 | 09:02 WIB

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar

Menteri Keuangan menilai fiskal masih menjadi pendorong utama ekonomi dan meminta bank sentral melonggarkan moneternya

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah
| Sabtu, 29 November 2025 | 08:51 WIB

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah

Maraknya praktik underinvoicing dalam ekspor-impor mengindikasikan bahwa ukuran shadow economy di Indonesia masih besar

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan

Indonesia ternyata kekurangan terkait strategi pengembangan kebijakan yang berbasis pada dampak yang dihasilkan.​

Aroma Neo Orde Baru
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Aroma Neo Orde Baru

Menyerahkan kembali fungsi pemeriksaan kepada entitas asing merupakan bentuk pertaruhan kedaulatan yang nekat.

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi
| Sabtu, 29 November 2025 | 06:10 WIB

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi

Pada periode 24-28 November 2025, IHSG mengakumulasi kenaikan 1,12%. IHSG ditutup pada 8.508,71 pada perdagangan terakhir, Jumat (28/11). 

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:50 WIB

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah

PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:50 WIB

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah

PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi, Ini Detailnya
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:20 WIB

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi, Ini Detailnya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kaji penjaminan polis asuransi hingga Rp 700 juta. Adatiga jenis jaminan untuk klaim dan pengalihan portofolio 

INDEKS BERITA

Terpopuler