Berita Nasional

Terpapar Kasus Hukum, Antam Harus Perbaiki Tata Kelola Perusahaan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:47 WIB
Terpapar Kasus Hukum, Antam Harus Perbaiki Tata Kelola Perusahaan

ILUSTRASI. Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sedang  terpapar setidaknya dua kasus hukum yang disigi oleh Kejakasaan Agung. Kasus pertama adalah tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Antam di Blok Mandiodo.

Kedua, emiten dengan kode saham ANTM di Bursa Efek Indonesia ini juga terseret perkara pengusaha Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan atas penjualan emas logam mulia 1 ton lebih di Butik Surabaya 1 Antam. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru