KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kini, pemegang saham perbankan tidak bisa lagi sembarangan menuntut-bank untuk membagi dividen jumbo. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan peraturan yang mengatur dan membatasi pembagian dividen perbankan.
Ketentuan OJK ini dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.