POJK Tata Kelola Terbit, OJK Membatasi Pembagian Dividen Bank
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kini, pemegang saham perbankan tidak bisa lagi sembarangan menuntut-bank untuk membagi dividen jumbo. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan peraturan yang mengatur dan membatasi pembagian dividen perbankan.
Ketentuan OJK ini dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.