Berita Keuangan

POJK Tata Kelola Terbit, OJK Membatasi Pembagian Dividen Bank

Rabu, 20 September 2023 | 05:18 WIB
POJK Tata Kelola Terbit, OJK Membatasi Pembagian Dividen Bank

ILUSTRASI. Bagi bank yang melanggar ketentuan dalam menerapkan tata kelola, siap-siap mendapatkan sanksi.?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kini, pemegang saham perbankan tidak bisa lagi sembarangan menuntut-bank untuk membagi dividen jumbo. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan peraturan yang mengatur dan membatasi pembagian dividen perbankan. 

Ketentuan OJK ini dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru