KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sedikit berbeda dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung lebih bergegas menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Setelah menetapkan delapan tersangka, jaksa kembali menambah satu orang tersangka dalam pusaran kasus ini.
Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi milik Asabri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.