KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat. Polri mengenakan sangkaan dugaan pembunuhan berencana pasal 340, pembunuhan pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan sangkaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua ini dilakukan langsung oleh Kepala Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Selasa (9/8) di Markas Besar Polri Jakarta Selatan. "Tim Khusus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Listyo Sigit.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.