Tersangka Kasus Beras Oplosan Bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Pangan Polri telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus beras biasa yang dijual sebagai beras premium alias beras oplosan. Para produsen beras terindikasi mengabaikan standar mutu dan menjual beras dengan kualitas premium tanpa uji laboratorium.
Sebelumnya, Satgas Pangan menetapkan enam tersangka dan kini jumlahnya bertambah. Berdasarkan data terakhir, terdapat 25 perkara terkait beras oplosan.
