Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Membedah Peluang Saham MDKA di Tengah Guyuran Modal Asing & Katalis Private Placement
| Kamis, 28 Mei 2026 | 08:05 WIB

Membedah Peluang Saham MDKA di Tengah Guyuran Modal Asing & Katalis Private Placement

Secara teknikal, tren PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) masih dalam fase downtrend sejak awal Mei 2026.

Millenium Pharmacon (SDPC) Perbesar Gudang dan Tambah Cabang
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:52 WIB

Millenium Pharmacon (SDPC) Perbesar Gudang dan Tambah Cabang

Gudang pusat terintegrasi milik perusahaan di Bekasi tengah dibangun untuk menambah kapasitas hingga tiga kali lipat dari kapasitas eksisting

Margin Nikel Dibayangi Kenaikan Harga Sulfur Hingga Perubahan Regulasi
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:32 WIB

Margin Nikel Dibayangi Kenaikan Harga Sulfur Hingga Perubahan Regulasi

Kenaikan harga sulfur hingga regulasi ekspor baru menekan margin emiten nikel. Kalkulasi terbaru tunjukkan risiko penurunan laba.

Kecemasan Pasar Reda, Harga Minyak Menurun
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:26 WIB

Kecemasan Pasar Reda, Harga Minyak Menurun

Koreksi harga minyak dipicu meredanya ketegangan geopolitik. Pahami waktu tepat untuk 'buy on weakness' dan hindari kerugian.

BUMI Terbitkan Obligasi Rp 1,84 Triliun untuk Modal Kerja
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:23 WIB

BUMI Terbitkan Obligasi Rp 1,84 Triliun untuk Modal Kerja

Bumi Resources (BUMI) membutuhkan dana segar untuk membiayai modal kerja dan sejumlah rencana ekspansi bisnis.

Ruang Pemulihan Kinerja TLKM Kian Nyata, Analis Pasang Rekomendasi Beli
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:11 WIB

Ruang Pemulihan Kinerja TLKM Kian Nyata, Analis Pasang Rekomendasi Beli

Prospek kinerja PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) tahun 2026 ditopang efisiensi operasional dan monetisasi aset

Mengendalikan BBM
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:05 WIB

Mengendalikan BBM

Pemerintah lebih memilih melanjutkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat yang diklaim sukses mengurangi konsumsi Pertalite hingga hampir 9%.

Kenaikan BI Rate Belum Ampuh, Pasar Soroti Ekspor Satu Pintu, Rupiah Rentan Loyo Lagi
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:05 WIB

Kenaikan BI Rate Belum Ampuh, Pasar Soroti Ekspor Satu Pintu, Rupiah Rentan Loyo Lagi

Rupiah melemah ke Rp 17.801 per dolar Amerika. Rupiah melemah drastis karena kebijakan ekspor dan sentimen lokal.

Kurban dan Dompet Kelas Menengah
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:05 WIB

Kurban dan Dompet Kelas Menengah

Pertumbuhan ekonomi agregat yang sekitar 5% tidak otomatis  membuat kondisi kelas menengah baik-baik saja.​

Laju Saham Emiten Aguan Belum Cuan
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:00 WIB

Laju Saham Emiten Aguan Belum Cuan

Berbagai upaya dilakukan manajemen PANI dan CBDK untuk meredam pelemahan lebih dalam harga saham. Salah satunya menggelar buyback saham.

INDEKS BERITA

Terpopuler