Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Hadapi Momen Mudik, Pelni Cabang Makassar Estimasi Kenaikan Penumpang Hingga 11% YoY
| Kamis, 26 Februari 2026 | 14:01 WIB

Hadapi Momen Mudik, Pelni Cabang Makassar Estimasi Kenaikan Penumpang Hingga 11% YoY

Khusus di Makassar, tahun ini terdapat 14 kapal penumpang yang menyinggahi pelabuhan tersebut, sedikit berkurang dari 15 kapal pada tahun lalu.

Rasio Biaya Tercatat Naik, Efisiensi Bank Tertekan
| Kamis, 26 Februari 2026 | 13:01 WIB

Rasio Biaya Tercatat Naik, Efisiensi Bank Tertekan

Tingkat cost to income ratio (CIR) perbankan masih berada di level 40% hingga 50%.                        

Melihat Prospek Kinerja AALI, Pasca Bayar Denda Rp 571 Miliar
| Kamis, 26 Februari 2026 | 12:00 WIB

Melihat Prospek Kinerja AALI, Pasca Bayar Denda Rp 571 Miliar

AALI menjelaskan bahwa pengenaan denda itu dilatarbelakangi oleh perubahan peraturan tentang tata ruang di bidang kehutanan.

Volatilitas BUMN Karya Menggeliat, Saatnya Trading Cepat?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 11:00 WIB

Volatilitas BUMN Karya Menggeliat, Saatnya Trading Cepat?

Berdasarkan data statistik BEI per 25 Februari 2026, di indeks utama, kinerja IDX BUMN20 paling menonjol dengan kenaikan 9,55% sejak awal tahun.

Apa Saja yang Mesti Diperhatikan Sebelum Berburu Saham Bonus?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 10:00 WIB

Apa Saja yang Mesti Diperhatikan Sebelum Berburu Saham Bonus?

Saham bonus PT Bank Mega Tbk (MEGA) berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor atau agio saham per 31 Desember 2025 senilai Rp 5,87 triliun.

Disuntik Mega Kontrak US$ 60 Juta, Saham CYBR Siap Melesat atau Masih Tertahan?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 09:25 WIB

Disuntik Mega Kontrak US$ 60 Juta, Saham CYBR Siap Melesat atau Masih Tertahan?

CYBR raih mega kontrak US$ 60 juta dan gandeng Infinix garap pasar ritel. Simak prospek fundamental dan target harga sahamnya.

Saham Telekomunikasi Kompak Rebound, Cek Rekomendasi dan Faktor Pendorongnya
| Kamis, 26 Februari 2026 | 09:00 WIB

Saham Telekomunikasi Kompak Rebound, Cek Rekomendasi dan Faktor Pendorongnya

PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) menjadi operator dengan peningkatan harga saham tertinggi dalam sepekan terakhir, yakni mencapai 16,26%.

Rencana Ekspansi Data Center PGEO Tampak Manis, tapi Efeknya ke Laba Bakal Minimal
| Kamis, 26 Februari 2026 | 08:50 WIB

Rencana Ekspansi Data Center PGEO Tampak Manis, tapi Efeknya ke Laba Bakal Minimal

Mengingat PGEO mengembangkan spesifikasi green data center, bukan tak mungkin ongkos yang dibakar bakal jauh lebih fantastis.

Saham Happy Hapsoro Kompak Terbang, PADI Melejit 121%, Sinyal Cuan atau Jebakan?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 08:14 WIB

Saham Happy Hapsoro Kompak Terbang, PADI Melejit 121%, Sinyal Cuan atau Jebakan?

Kebangkitan saham-saham Happy Hapsoro merupakan hasil kombinasi sentimen teknikal, aksi korporasi, serta momentum pasar yang mulai membaik.

Kinerja Keuangan dan Saham ARKO Makin Kinclong Berkat Operasional PLTA Kukusan 2
| Kamis, 26 Februari 2026 | 08:05 WIB

Kinerja Keuangan dan Saham ARKO Makin Kinclong Berkat Operasional PLTA Kukusan 2

PLTA Kukusan 2 menyumbang sekitar 17,8% dari total estimasi produksi listrik PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) di 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler