Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

SAME Mengantongi Fasilitas Kredit Hingga Rp 4 Triliun
| Kamis, 09 Juli 2026 | 09:30 WIB

SAME Mengantongi Fasilitas Kredit Hingga Rp 4 Triliun

Fasilitas pinjaman tersebut berasal dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).

Resmi Melantai di Bursa, EMMI dan BACH Genjot Kinerja
| Kamis, 09 Juli 2026 | 09:24 WIB

Resmi Melantai di Bursa, EMMI dan BACH Genjot Kinerja

Bursa Efek Indonesia kedatangan dua emiten baru, Rabu (8/7). Mereka adalah PT Bach Multi Global Tbk (BACH) dan PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI).​

Bursa Saham Indonesia Bisa Turun Kelas, Pantauan S&P DJI Bikin Pasar Semakin Waswas
| Kamis, 09 Juli 2026 | 09:14 WIB

Bursa Saham Indonesia Bisa Turun Kelas, Pantauan S&P DJI Bikin Pasar Semakin Waswas

Ketidakpastian di pasar saham domestik bertambah usai Indeks S&P Dow Jones memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauannya.

Cari Modal untuk Ekspansi Baru, Emiten Menggelar Rights Issue
| Kamis, 09 Juli 2026 | 08:59 WIB

Cari Modal untuk Ekspansi Baru, Emiten Menggelar Rights Issue

Sejumlah emiten merancang rights issue untuk menghimpun dana guna memperkuat ekspansi baru hingga memperbaiki struktur permodalan.​

Di Balik KMK dan Permendag Batubara, Tekanan Buat Perusahaan Pertambangan Kian Nyata
| Kamis, 09 Juli 2026 | 08:54 WIB

Di Balik KMK dan Permendag Batubara, Tekanan Buat Perusahaan Pertambangan Kian Nyata

DSI diberi kewenangan menentukan margin keuntungan dari proses ekspor tunggal, dengan mengacu pada prinsip kewajaran.

Yield SBN Berpotensi Terus Mendaki di Semester II, APBN Bersiap Tanggung Ongkosnya
| Kamis, 09 Juli 2026 | 07:54 WIB

Yield SBN Berpotensi Terus Mendaki di Semester II, APBN Bersiap Tanggung Ongkosnya

Persaingan SBN dengan instrumen moneter BI, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), dan Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) belum reda.

Muncul Lagi Sentimen Terjerembab ke Frontier Market, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 09 Juli 2026 | 07:52 WIB

Muncul Lagi Sentimen Terjerembab ke Frontier Market, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

S&P DJI sebut Indonesia dalam status pemantauan, sehingga berpotensi melorot dari kelompok emerging market menjadi frontier market. ​

Okupansi Hotel Naik 30% di Momen Libur Sekolah
| Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Okupansi Hotel Naik 30% di Momen Libur Sekolah

Momentum libur sekolah tahun ini diperkirakan mampu mendongkrak pendapatan dan tingkat hunian hotel lebih baik dibandingkan tahun lalu.

Aturan Kemasan Rokok Polos Terus Menuai Polemik
| Kamis, 09 Juli 2026 | 07:36 WIB

Aturan Kemasan Rokok Polos Terus Menuai Polemik

Pelaku usaha menilai proses penyusunan aturan tersebut belum mengakomodasi masukan para pemangku kepentingan.

Jelang IPO, Prodia Diagnostic Line (PRDL) Catat Kelebihan Permintaan Hingga 709 Kali
| Kamis, 09 Juli 2026 | 07:11 WIB

Jelang IPO, Prodia Diagnostic Line (PRDL) Catat Kelebihan Permintaan Hingga 709 Kali

PRDL resmi melantai di BEI, menambah pilihan investasi. Pahami prospek dan dampak kehadirannya bagi portofolio Anda sekarang.

INDEKS BERITA

Terpopuler