Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Mantap di Atas 6.600, Intip Prediksi Jelang Akhir Pekan Hari Ini (4/9)
| Jumat, 04 September 2026 | 04:50 WIB

IHSG Mantap di Atas 6.600, Intip Prediksi Jelang Akhir Pekan Hari Ini (4/9)

IHSG mengakumulasi kenaikan 2,24% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih turun 22,89%.​

Leasing Diversifikasi Pasar Kredit Investasi
| Jumat, 04 September 2026 | 04:45 WIB

Leasing Diversifikasi Pasar Kredit Investasi

OJK mencatat penurunan pembiayaan investasi multifinance sedalam 5,33% secara tahunan menjadi Rp 167,89 triliun hingga semester I-2026.

Kalbe Farma (KLBF) Menjaga Kesehatan Kinerja
| Jumat, 04 September 2026 | 04:20 WIB

Kalbe Farma (KLBF) Menjaga Kesehatan Kinerja

KLBF masih melihat peluang pengembangan bisnis apotek dan layanan kesehatan. Namun, perusahaan akan melakukan ekspansi secara selektif

Lonjakan Investasi Data Center dan Kebutuhan Listrik
| Jumat, 04 September 2026 | 04:05 WIB

Lonjakan Investasi Data Center dan Kebutuhan Listrik

Potensi investasi yang besar dari data center masih menghadapi sederet tantangan, salah satunya keandalan pasokan energi. 

Gugat Satgas PKH & Agrinas, Kasus HGU Anak Usaha FAPA yang Jadi Jaminan Utang di BCA
| Kamis, 03 September 2026 | 15:16 WIB

Gugat Satgas PKH & Agrinas, Kasus HGU Anak Usaha FAPA yang Jadi Jaminan Utang di BCA

Kedua sertifikat HGU Bulungan Hijau Perkasa menjadi bagian barang jaminan atas utang induk usaha (FAPA) kepada BCA senilai total Rp 2,86 triliun.

Target Kemiskinan Ekstrem Tak Lagi 0%
| Kamis, 03 September 2026 | 10:45 WIB

Target Kemiskinan Ekstrem Tak Lagi 0%

Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati sasaran tingkat kemiskinan ekstrem sekitar 0% hingga 0,5% pada 2027

BUMI dan CUAN Kompak Diburu, Sama-Sama Ekspansif Namun Bakrie Lebih Agresif
| Kamis, 03 September 2026 | 08:31 WIB

BUMI dan CUAN Kompak Diburu, Sama-Sama Ekspansif Namun Bakrie Lebih Agresif

Analis menilai akumulasi asing pada BUMI dan CUAN sebagai kombinasi momentum teknikal dan katalis fundamental.

Market Cap BBRI Tembus Rp 509 Triliun, Peringkat 2 Terbesar di BEI, Salip DCII & BYAN
| Kamis, 03 September 2026 | 08:29 WIB

Market Cap BBRI Tembus Rp 509 Triliun, Peringkat 2 Terbesar di BEI, Salip DCII & BYAN

Kenaikan harga saham BBRI didorong oleh fundamental yang membaik dan mulai kembalinya minat beli investor asing.

Menperin Sampaikan Soal Restitusi Pajak ke Purbaya
| Kamis, 03 September 2026 | 08:22 WIB

Menperin Sampaikan Soal Restitusi Pajak ke Purbaya

Pengusaha membutuhkan pencairan restitusi untuk menjaga likuiditas, terutama ketika perusahaan harus membiayai proyek-proyek baru

Gembok Harga Gocap Bakal Dibuka, Ratusan Ribu Investor Bak Hadapi Buah Simalakama
| Kamis, 03 September 2026 | 08:10 WIB

Gembok Harga Gocap Bakal Dibuka, Ratusan Ribu Investor Bak Hadapi Buah Simalakama

Dari 14 saham gocap yang tidak disuspensi BEI, ada 852.825 pemegang saham yang bakal merasakan efek penurunan batas minimum harga saham.

INDEKS BERITA

Terpopuler