Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

RMK Energy (RMKE) Segera Menggelar Stock Split Saham
| Kamis, 21 Mei 2026 | 09:21 WIB

RMK Energy (RMKE) Segera Menggelar Stock Split Saham

PT RMK Energy Tbk (RMKE) berencana menggelar aksi pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:5.

Masih Menelan Kerugian, XLSmart Telecom (EXCL) Putuskan Tak Menebar Dividen
| Kamis, 21 Mei 2026 | 09:12 WIB

Masih Menelan Kerugian, XLSmart Telecom (EXCL) Putuskan Tak Menebar Dividen

Pada 2025, EXCL membukukan rugi Rp 4,42 triliun, berbalik dari laba bersih Rp 1,81 triliun pada 2024.

Dapat Restu RUPS, SUPR Siap Melakukan Go Private
| Kamis, 21 Mei 2026 | 08:54 WIB

Dapat Restu RUPS, SUPR Siap Melakukan Go Private

Kini, emiten infrastruktur menara telekomunikasi milik Grup Djarum itu tinggal menunggu pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suku Bunga BI Mendaki, Prospek Emiten Properti Sulit Bertaji
| Kamis, 21 Mei 2026 | 08:50 WIB

Suku Bunga BI Mendaki, Prospek Emiten Properti Sulit Bertaji

Kenaikan BI rate dan pelemahan rupiah bisa jadi bandul pemberat kinerja emiten properti. Terutama, emiten yang memiliki utang dalam dolar AS.

Danantara Picu Kepanikan, Ketidakpastian Melanda Sektor Minerba
| Kamis, 21 Mei 2026 | 08:43 WIB

Danantara Picu Kepanikan, Ketidakpastian Melanda Sektor Minerba

BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia berpotensi menekan margin emiten tambang. Pahami risiko kerugian selisih kurs dan biaya tambahan.

BI Agresif Kerek Suku Bunga 50 Bps, Akankah Sejarah Berulang & Bikin Rupiah Rebound?
| Kamis, 21 Mei 2026 | 08:24 WIB

BI Agresif Kerek Suku Bunga 50 Bps, Akankah Sejarah Berulang & Bikin Rupiah Rebound?

Kekuatan dolar AS, imbal hasil obligasi AS, arus keluar dana asing, dan kekhawatiran terhadap kondisi fiskal domestik masih menjadi tekanan utama.

Suku Bunga Naik, IHSG Kian Tercekik
| Kamis, 21 Mei 2026 | 08:16 WIB

Suku Bunga Naik, IHSG Kian Tercekik

Kenaikan suku bunga acuan 50 basis poin menjadi 5,25% di atas ekspektasi mengerek biaya modal serta menekan valuasi saham. 

Begini Dampak Jika Pertalite Dibatasi Hanya untuk Mobil 1.400 cc
| Kamis, 21 Mei 2026 | 08:09 WIB

Begini Dampak Jika Pertalite Dibatasi Hanya untuk Mobil 1.400 cc

Pembatasan penggunaan BBM subsidi dengan kubikasi 1.400cc menurutnya terasa aneh karena selama ini populasi mobil terbesar justru bermesin 1.500cc

Belum Ada Kenaikan Tarif dan Pajak Baru di 2027
| Kamis, 21 Mei 2026 | 08:05 WIB

Belum Ada Kenaikan Tarif dan Pajak Baru di 2027

Asumsi pertumbuhan ekonomi dalamKEM PPKF 2027 masih disusun tanpa mempertimbangkan tambahan pajak baru

Tiga Hari Menguat Saat IHSG Terkapar, Saham MYOR Masih Berpotensi Melanjutkan Rally?
| Kamis, 21 Mei 2026 | 08:00 WIB

Tiga Hari Menguat Saat IHSG Terkapar, Saham MYOR Masih Berpotensi Melanjutkan Rally?

MYOR bermanuver dengan melakukan subsidi silang dari harga komoditas yang tengah merosot, seperti kopi dan kakao.

INDEKS BERITA

Terpopuler