Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Pemerintah Siap Guyur Stimulus Rp 16,23 Triliun untuk Dorong Ekonomi
| Senin, 15 September 2025 | 15:48 WIB

Pemerintah Siap Guyur Stimulus Rp 16,23 Triliun untuk Dorong Ekonomi

Ada delapan program akselerasi yang disiapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk insentif PPh pasal 21 DTP

PPN DTP Dongkrak Penjualan Perumahan, Daya Beli Masih Jadi Tantangan
| Senin, 15 September 2025 | 14:00 WIB

PPN DTP Dongkrak Penjualan Perumahan, Daya Beli Masih Jadi Tantangan

Pengusaha berharap pemerintah tak hanya andalkan PPN DTP, tetapi perlu dilengkapi dengan kebijakan lain yang lebih langsung menyentuh masyarakat.

Dorong Pertumbuhan UMKM, OJK Terbitkan Beleid Mempermudah Kredit ke UMKM
| Senin, 15 September 2025 | 12:24 WIB

Dorong Pertumbuhan UMKM, OJK Terbitkan Beleid Mempermudah Kredit ke UMKM

OJK menerbitkan POJK no 19 tahun 2025 tentang Kemudahan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Di Tengah Euforia Akuisisi Tambang Emas PSAB, Kinerja Keuangan UNTR Masih Menantang
| Senin, 15 September 2025 | 10:38 WIB

Di Tengah Euforia Akuisisi Tambang Emas PSAB, Kinerja Keuangan UNTR Masih Menantang

Setelah transaksi akuisisi Tambang Emas Doup milik PSAB rampung, maka UNTR akan mengelola dua tambang emas.​

Harga Saham BBCA Mulai Rebound Usai Dilanda Aksi Jual Besar-besaran Investor Asing
| Senin, 15 September 2025 | 08:22 WIB

Harga Saham BBCA Mulai Rebound Usai Dilanda Aksi Jual Besar-besaran Investor Asing

Valuasi harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) saat ini sudah lebih rendah dibanding rata-rata historisnya.

Saham FITT Terbang Duluan, Belakangan Baru Diumumkan Pengendali Anyar Bakal Datang
| Senin, 15 September 2025 | 07:44 WIB

Saham FITT Terbang Duluan, Belakangan Baru Diumumkan Pengendali Anyar Bakal Datang

Saat ini PT Hotel Fitra International Tbk (FITT) hanya memiliki satu aset properti yang sudah beroperasi di Majalengka.

Aplikasi Digital Bank Syariah Bukan Lagi Tren, Sudah Jadi Kebutuhan
| Senin, 15 September 2025 | 07:39 WIB

Aplikasi Digital Bank Syariah Bukan Lagi Tren, Sudah Jadi Kebutuhan

Bank syariah terus menggenjot pengembangan aplikasi digital untuk memperluas basis nasabah ritel.     

Hemat Waktu dan Biaya dalam Rekrutmen dengan Aplikasi Berbasis AI
| Senin, 15 September 2025 | 07:28 WIB

Hemat Waktu dan Biaya dalam Rekrutmen dengan Aplikasi Berbasis AI

Dunia rekrutmen serta penilaian SDM membutuhkan bantuan teknologi AI. Tentu, ini menciptakan peluang bisnis aplikasi berbasis AI yang menarik.

Menyulap Limbah Jadi Gas Bersih untuk Energi
| Senin, 15 September 2025 | 07:19 WIB

Menyulap Limbah Jadi Gas Bersih untuk Energi

Pemerintah siap mengembangkan BioCNG berbasis limbah sebagai sumber energi terbarukan. Caranya?     

Penawaran SR023 Berakhir Hari Ini (15/9), Masih Ada Kuota Tersisa
| Senin, 15 September 2025 | 06:30 WIB

Penawaran SR023 Berakhir Hari Ini (15/9), Masih Ada Kuota Tersisa

Batas akhir penawaran SR023 15 September 2025 dengan kupon 5,80% vs saham, mana yang lebih menguntungkan?

INDEKS BERITA

Terpopuler