Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Aksi Buyback Triliunan Rupiah Belum Mampu Mendongkrak Harga Saham Emiten, Mengapa?
| Kamis, 02 Juli 2026 | 09:12 WIB

Aksi Buyback Triliunan Rupiah Belum Mampu Mendongkrak Harga Saham Emiten, Mengapa?

Analis mengungkap, alasan di balik loyonya harga saham pasca buyback. Jangan salah langkah saat berinvestasi.

Marak Rights Issue Semester II 2026: Peluang Pendanaan atau Sinyal Emiten Terdesak?
| Kamis, 02 Juli 2026 | 08:40 WIB

Marak Rights Issue Semester II 2026: Peluang Pendanaan atau Sinyal Emiten Terdesak?

Volatilitas pasar dapat memperberat tugas penjamin emisi maupun standby buyer dalam menyerap hak yang tidak dieksekusi investor.

MAPA Mengakuisisi Sports Direct Malaysia Rp 2,5 Triliun
| Kamis, 02 Juli 2026 | 08:38 WIB

MAPA Mengakuisisi Sports Direct Malaysia Rp 2,5 Triliun

PT MAP Aktif Adiperkasa (MAPA) caplok Sports Direct Malaysia Rp 2,5 triliun. Langkah ini bisa dorong pendapatan. Cari tahu dampaknya!

Sebelum Berburu Saham IPO, Cermati Prospek dan Valuasi
| Kamis, 02 Juli 2026 | 08:15 WIB

Sebelum Berburu Saham IPO, Cermati Prospek dan Valuasi

Tiga emiten baru PRDL, JEXC, dan JELI siap melantai di bursa Juli 2026. Ketahui mana yang menawarkan potensi cuan dan berisiko tinggi .

Masuk Kuartal III 2026, Net Sell Asing Masih Deras, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 02 Juli 2026 | 08:11 WIB

Masuk Kuartal III 2026, Net Sell Asing Masih Deras, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Investor asing masih terus mencatatkan aksi jual alias net sell sekitar Rp 577,68 miliar. Pasar menyoroti pergerakan rupiah yang terus melemah 

AMMN Diproyeksi Masuk Masa Kejayaan Baru, AMMN Diproyeksi Raup Laba Jumbo di 2026
| Kamis, 02 Juli 2026 | 07:42 WIB

AMMN Diproyeksi Masuk Masa Kejayaan Baru, AMMN Diproyeksi Raup Laba Jumbo di 2026

Perubahan paling fundamental pada AMMN tidak hanya berasal dari kenaikan volume produksi, melainkan transformasi model bisnis perusahaan.

Siap-Siap Tadah Rp 2,08 Triliun, Dividend Yield MTEL Mencapai 5,06%
| Kamis, 02 Juli 2026 | 07:36 WIB

Siap-Siap Tadah Rp 2,08 Triliun, Dividend Yield MTEL Mencapai 5,06%

MTEL memiliki struktur permodalan solid dengan rasio debt-to-equity (DER) 0,56 kali, terendah di industri menara telekomunikasi.

Berpotensi Koreksi, Simak Proyeksi Pergerakan IHSG Hari Ini, Kamis (2/7)
| Kamis, 02 Juli 2026 | 07:24 WIB

Berpotensi Koreksi, Simak Proyeksi Pergerakan IHSG Hari Ini, Kamis (2/7)

IHSG menguat 0,92% ditopang sektor energi, namun data ekonomi domestik memburuk. Ada risiko yang harus diwaspadai investor.

Saham ANTM Dikoleksi BlackRock dan Manulife, Analis Sebut Sudah Undervalued
| Kamis, 02 Juli 2026 | 07:18 WIB

Saham ANTM Dikoleksi BlackRock dan Manulife, Analis Sebut Sudah Undervalued

Arah kebijakan suku bunga The Fed serta tren pembelian oleh bank sentral global akan menjadi faktor utama penentu pergerakan harga emas.

Inflasi Masih Berpotensi Naik Lebih Tinggi
| Kamis, 02 Juli 2026 | 07:17 WIB

Inflasi Masih Berpotensi Naik Lebih Tinggi

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi bulanan pada Juni 2026 mencapai 0,44% dan secara tahunan mencapai 3,34%

INDEKS BERITA

Terpopuler