Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

B50: Menguji Kesiapan Kapal dan Asuransi
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 09:47 WIB

B50: Menguji Kesiapan Kapal dan Asuransi

Perpindahan ke B50 sebaiknya tidak diperlakukan sebagai sekadar pencapaian target kalender atau seremonial semata.

Menakar Dampak Krisis Diesel Global terhadap Pasokan & Harga Solar Nasional
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Menakar Dampak Krisis Diesel Global terhadap Pasokan & Harga Solar Nasional

Krisis pasokan diesel di pasar solar global saat ini bersifat struktural, dan berpotensi bertahan hingga awal 2027. Indonesia mesti waspada

Bongkar Pasang
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 09:36 WIB

Bongkar Pasang

Kalau reshuffle terjadi lebih sering daripada kita mengganti kalender, lantas hasil kerja semacam apa yang bisa diharapkan?

Masih di Bawah Tekanan, Rupiah Berpotensi Melemah Lagi
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 08:41 WIB

Masih di Bawah Tekanan, Rupiah Berpotensi Melemah Lagi

Perbaikan sejumlah indikator ekonomi domestik belum cukup kuat menahan tekanan dari penguatan dolar AS dan kenaikan yield US Treasury.

Menakar Posisi Darma Henwa (DEWA) di Aturan Baru Jasa Tambang, Peluang Atau Beban?
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Menakar Posisi Darma Henwa (DEWA) di Aturan Baru Jasa Tambang, Peluang Atau Beban?

PT Darma Henwa (DEWA) merupakan kontraktor tambang KPC dan Arutmin, dua anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). 

Tren Melemah Terus Melanda Rupiah, Cek Prediksi Pergerakan Mata Uang Garuda Hari Ini
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Tren Melemah Terus Melanda Rupiah, Cek Prediksi Pergerakan Mata Uang Garuda Hari Ini

Pasar masih mencermati arah kebijakan The Fed. Terutama setelah data inflasi AS menunjukkan perkembangan yang lebih rendah daripada perkiraan.

Tekanan Jual Asing Masih Tinggi, Jelang Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Tekanan Jual Asing Masih Tinggi, Jelang Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dari domestik, pelaku pasar mencermati perkembangan reshuffle kabinet. Tekanan jual investor asing juga masih menjadi perhatian.

Aksi Buyback Saham Marak Lagi, UNTR Hingga BTPS Siapkan Dana Triliunan
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:41 WIB

Aksi Buyback Saham Marak Lagi, UNTR Hingga BTPS Siapkan Dana Triliunan

Besar kecilnya pengaruh buyback sangat tergantung pada realisasinya, bukan hanya nilai maksimum anggaran yang diumumkan.

Harganya Lebih Resilien, ANTM Jadi Saham Emas Paling Diburu Investor Asing
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:28 WIB

Harganya Lebih Resilien, ANTM Jadi Saham Emas Paling Diburu Investor Asing

Meski sebulan terakhir harganya cuma naik tipis, posisi ANTM jauh lebih baik ketimbang saham emiten emas lainnya.

Tekanan IHSG Masih Kuat
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:21 WIB

Tekanan IHSG Masih Kuat

Tekanan terhadap IHSG masih cukup kuat setelah indeks sempat turun ke bawah level psikologis 6.000 pada Kamis (1/10).

INDEKS BERITA

Terpopuler