KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencopot pegawainya yang tersandung kasus korupsi. Ia merupakan pegawai pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pajak oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Kejati Sumatera Selatan."Ditjen Pajak sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku dan budaya organisasi," ujar Romadhaniah dalam keterangan resminya, Selasa (31/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.